• Home
  • Profil
  • Sejarah
  • Visi-Misi-Aksi
  • Struktur Organisasi
  • Kontak
  • Home
  • Kurikulum
  • Kesiswaan
  • Humas
    • Komite Madrasah
    • Program Kemitraan
  • Prestasi
    • Prestasi Madrasah
    • Prestasi Siswa
    • Prestasi Guru
  • Informasi
    • Informasi Kegiatan
    • Informasi Akademik
    • Informasi PPDB
  • Pengaduan Masyarakat
    • Kotak Saran
    • Saber Pungli
    • Pelaporan Gratifikasi
    • Pengaduan Pelayanan
No Result
View All Result
MAN 1 KOTA PADANG
No Result
View All Result

Bebas Dari Perilaku Menyimpang, Siswa Baru Dapatkan Materi Dari Polresta

admin by admin
Juli 15, 2025
in Informasi Kegiatan, Kesiswaan
0

MAN 1 Kota Padang, Humas – 305 siswa baru peserta Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama) MAN 1 Kota Padang, mengikuti materi tentang madrasah aman, nyaman dan menyenangkan dari polisi resot kota (Polresta) Padang, Selasa (15/7) di aula dan mushalla MAN 1 Kota Padang.
Kepala MAN 1 Kota Padang yang diwakili oleh wakil kepala bidang kesiswaan, Arnelis mengatakan bahwa tujuan pemberian materi ini agar tercipta madrasah aman yang bebas dari tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual dan merokok.
“Defenisi madrasah aman, myaman dan menyenangkan ini adalah madrasah yang terbebas dari tindakan bulliying, intoleran, pelecehan seksual dan penggunaan rokok serta narkoba,” jelasnaya.
Arnelis juga menjelaskan bahwa secara petunjuk matsama, materi ini harus diberikan oleh pihak kepolisian, maka MAN 1 Kota Padang bekerja sama dengan binmas polresta Padang.
Salah seorang pemateri, Fitria Zahara mengatakan bulliying atau kekerasan itu bisa berupa fisik, emosional maupun seksual.
“2 dari 3 anak-anak atau remaja, baik laki-laki maupun perempuan pernah mengalami salah satu bentuk kekerasan ini sepanjang hidupnya. Maka perlu antisipasi semenjak dini,” jelasnya.
Fitria juga mengatakan bahwa bullying dapat berdampak buruk pada kesehatan mental dan emosional. Korban bullying cenderung mengalami rasa takut, cemas, depresi dan rendah diri serta mengalami kesulitan dalam berhubungan dengan orang lain.
Fitria juga menjelaskan bahwa menurut undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak bahwa setiap orang yang melakukan bullying, menyuruh atau turut serta melakukannya akan diberi sanksi pidana paling lama 3 tahun 6 bulan.
Selain itu, Fitria juga memaparkan tentang perilaku menyimpang lainnya dari para remaja, seperti balap liar, merokok, narkoba, tawuran, LGBT. Dia juga menghimbau para remaja agar pandai dalam bermedia sosial agar terbebas dari bahaya salah menggunakannya.
Pada tempat yang berbeda, Hendra Syahputra yang juga dari binmas polresta Padang juga memberikan materi yang sama pada kelompok matsama lainnya.
Salah seorang peserta matsama, Salwa Daniya Rahma mengatakan bahwa materi ini sangat berguna bagi para siswa agar terjauh dari perilaku menyimpang remaja ini, baik sebagai pelaku maupun korban.(Ai)

Next Post

Kakankemenag Tinjau Matsama MAN 1 Kota Padang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


[mc4wp_form id="274"]


We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2018 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Event
  • Technology
  • Program
  • Education
  • Community
No Result
View All Result
  • Home
  • Kurikulum
  • Kesiswaan
  • Humas
    • Komite Madrasah
    • Program Kemitraan
  • Prestasi
    • Prestasi Madrasah
    • Prestasi Siswa
    • Prestasi Guru
  • Informasi
    • Informasi Kegiatan
    • Informasi Akademik
    • Informasi PPDB
  • Pengaduan Masyarakat
    • Kotak Saran
    • Saber Pungli
    • Pelaporan Gratifikasi
    • Pengaduan Pelayanan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.