MAN 1 Kota Padang, Humas – Selangkah lagi MAN 1 Kota Padang menerapkan lima hari kerja pada sistem pembelajaran dan kerja pendidik dan tenaga kependidikan.
Hal itu diungkapkan oleh wakil kepala bidang akademik, Yasni Marlis di sela-sela kesibukannya dalam mengatur pelaksanaan belajar mengajar di MAN 1 Kota Padang.
Yasni mengatakan bahwa rencana penerapan lima hari kerja ini berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang ditetapkan tanggal 12 April 2023 dan keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1367 Tahun 2022 tentang Pedoman Kehadiran Guru Madrasah.
“Seluruh pendidik dan tenaga kependidikan MAN 1 Kota Padang sudah sepakat untuk melaksanakan lima hari kerja pada rapat dinas yang bersamaan dengan rapat kenaikan kelas 20 Juni 2024 lalu,” jelasnya.
Yasni juga mengatakan bahwa MAN 1 Kota Padang sudah mengusulkan pelaksnaan lima hari kerja ini pada awal tahun lalu tetapi belum disetujui.
“Pada tahun ini kita kembali mengusulkannya dan menunggu pengesahan dari kepala kantor wilayah kementerian agama Sumatera Barat,” jelasnya lagi.
Dia menambahkan bahwa apabila sudah ditetapkan sebagai lima hari kerja maka hari Sabtu ditetapkan sebagai hari libur.
Wakil Kepala Bidang Kesiswaan, Anelis mengatakan bahwa dengan terlaksananya lima hari kerja di MAN 1 Kota Padang ini maka perlu mengatur jalannya kegiatan ekstrakurikuler dari Senin sampai Jumat sedangkan hari Sabtu digunakan sebagai hari istirahat.
“Kegiatan ekstrakurikuler akan dilaksanakan setelah kegiatan belajar mengarar berakhir dari Senin sampai Jumat sedangkan Sabtu istirahat,” jelasnya. (Ai)
© 2018 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.