Padang-(Humas)- Siswa dan siswi MAN 1 Kota Padang yang diwakili oleh 40 orang mendapat penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang undang-undang narkotika dan kenakalan remaja serta bullying, Selasa, (8/2-2022) di ruang pertemuan MAN 1 Kota Padang.
Kegiatan penerangan hukum dari Kejaksaan Tinggi yang dinamai dengan Penerangan Hukum Masuk Sekolah ini bertujuan untuk pendidikan bagi para siswa agar para siswa mengetahui tentang undang-undang penyalahgunaan narkotika dan hukumannya, dan juga terhindar dari kenakalan remaja dan pembulian atau perundungan yang sangat marak sekarang ini.
“Hasil yang diharapkan setelah para siswa mengikiuti kegian ini adalah para siswa kenali hukum dan jauhi hukuman. Mengenali hukum pidana yang akan diberikan kepada pelaku dan berusaha untuk menjauhi perbuatannya” ujar Eva Robaniatun selaku nara sumber pada kegiatan ini.
Eva yang juga wali salah seorang siswa MAN 1 melanjutkan bahwa program ini adalah program nasional dari Kejaksaan Tinggi Republik Indonesia untuk mendidik masyarakat di antaranya para siswa untuk menghindari perbuatana negatif ini.
Hadir dalam kegaiatan ini tim sosialisasi yang terdiri dari 5 orang, wakamad kesiswaan dan para peserta sosialisasi MAN 1 Kota Padang.(Ai).