• Home
  • Profil
  • Sejarah
  • Visi-Misi-Aksi
  • Struktur Organisasi
  • Kontak
  • Home
  • Kurikulum
  • Kesiswaan
  • Humas
    • Komite Madrasah
    • Program Kemitraan
  • Prestasi
    • Prestasi Madrasah
    • Prestasi Siswa
    • Prestasi Guru
  • Informasi
    • Informasi Kegiatan
    • Informasi Akademik
  • Pengaduan Masyarakat
    • Kotak Saran
    • Saber Pungli
    • Pelaporan Gratifikasi
    • Pengaduan Pelayanan
No Result
View All Result
MAN 1 KOTA PADANG
No Result
View All Result

Siswa-Siswi MAN 1 Kota Padang Ikuti Sosialisasi Penyalahgunaan Narkoba dari Polresta Padang

admin by admin
Maret 8, 2022
in Informasi Kegiatan
0

Padang – (Humas)- Siswa-siswi MAN 1 Kota Padang ikuti sosialisasi, pembinaan dan penyuluhan tentang  tertib berlalu lintas dan penyalahgunaan narkoba dari Sat Binmas Polresta Kota Padang, Senin, ( 7 Maret 2022 ) di lapangan upacara MAN 1 Kota Padang.

Menurut kasubnit bintibsos satbimas polresta Padang Iptu Yanti Delfina selaku pemateri sosialisasi, bahwa tujuan sosialisasi ini adalah untuk pendidikan bagi siswa siswi agar mentaati peraturan lalu lintas, menjadi contoh sebagai pengguna jalan yang sopan dan tertib dalam berlalu lintas, serta para siswa paham dan mengerti akibat dari penyalahgunaan narkoba sehingga mereka mampu menjadi duta bagi diri sendiri dan keluarga untuk berani berkata tidak terhadap narkoba.

Dalam sosialisasi ini, polwan ini menyampaikan bahwa dalam berlalu lintas, para siswa  harus memperhatikan kelengkapan kendaraan untuk keselamatan pengendara sendiri, seperti helm yang diklikkan, kaca spion, STNK dan SIM serta mengambil jalur kiri di jalan raya.

Selanjutnya Yanti Delfina juga menyampaikan bahwa ada 3 faktor yang mempengaruhi remaja rentan terkena narkoba, yaitu faktor individu ( rasa ingin tau dan coba-coba ), faktor keluarga dan faktor lingkungan ( seperti pergaulan bebas).

Dalam sesi tanya jawab, di antara siswa menanyakan kenapa sanksi pengedar lebih berat dari pada pemakai ?.

“Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana. Pemakai hanya merupakan korban dan hanya merugikan dirinya sendiri. Sedangkan pengedar bisa merugikan banyak orang, sehingga sanksi lebih berat, sebagimana yang telah dijelaskan dalam UU No 35 tahun 2009 dengan hukuman  minimal penjara 4 tahun dan maksimal hukuman mati” jelas polwan yang pernah menerima pin perak dari kapolri ini.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri plh. Kepala MAN 1 Kota Padang, kaur TU, pendidik dan tenaga kependidikan, tim sosialisasi polresta Padang yang terdiri dari kanit binkamsa satbinmas, kasubnit bintibsos satbinmas, bintara satbinmas poresta Kota Padang seluruh siswa siswi MAN 1 Kota Padang.(Afi-Ai)

Next Post

MAN 1 Kota Padang Mewisuda 106 Hafiz Al-Quran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


[mc4wp_form id="274"]


We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

© 2018 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

  • Event
  • Technology
  • Program
  • Education
  • Community
No Result
View All Result
  • Home
  • Kurikulum
  • Kesiswaan
  • Humas
    • Komite Madrasah
    • Program Kemitraan
  • Prestasi
    • Prestasi Madrasah
    • Prestasi Siswa
    • Prestasi Guru
  • Informasi
    • Informasi Kegiatan
    • Informasi Akademik
  • Pengaduan Masyarakat
    • Kotak Saran
    • Saber Pungli
    • Pelaporan Gratifikasi
    • Pengaduan Pelayanan

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.