MAN 1 Kota Padang, Humas – Untuk mendisiplinkan siswa dan untuk mensukseskan pendidikan di MAN 1 Kota Padang, MAN 1 Kota Padang menerapkan peraturan baru.
Aturan baru tersebut disosialisasikan sesaat setelah upacara bendera, Senin (5/1) di lapangan upacara MAN 1 Kota Padang.
Aturan Baru tersebut disajikan berupa jenis pelanggaran dan poin pelanggaranannya, yaitu
1. Terlambat, point 3 dilanjutkan dengan saksi.
2. Tidak hadir tanpa kabar, point 10
3. Cabut, point 50
4. Tidak rapi dalam berpakaian, point 5
5. Tidak buat tugas, point 5
6. Merokok, point 25
7. Tawuran dan narkoba, point 100
8. Mencemari nama baik madrasah, point 100
10.Live di medsos, tanpa menutup aurat, point 10
11. Mencuri barang kawan dan membuli, point 75
12. Merusak barang-barang, mencoret dinding, dll, point 10 dan harus menggantinya.
13. Tidak bawa kartu kendali,
Adapun sangsi dari pelanggaran tersebut adalah sebagaimana berikut :
1. Apabila berjumlah 25, sanksinya pemanggilan orang tua oleh wali kelas.
2. Apabila berjumlah 50, sanksinya pemanggilan orang tua oleh BK.
3. Apabila jumlah 75, sanksinya pemanggilan orang tua oleh waka siswa.
4. Apabila berjumlah 100, pemanggilan orang tua oleh kepala MAN 1 Kota Padang di atas materi 10.000
Hadir pada sosialisasi peraturan ini wakil kepala madrasah, wali kelas dan GTK. (Ai)
© 2018 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.